Sabtu, 12 Oktober 2013

FILSAFAT HUKUM

I. PENDAHULUAN
Filsafat Hukum harus dipelajari dan benar-benar didalami seseorang yang telah selesai mempelajari Ilmu Hukum. Karena didalamnya tertuju pada pemikiran seseorang tentang “apa sebenarnya hukum itu?”. “Dimana ilmu pengetahuan hukum berakhir, disanalah mulai filsafat hukum, ia mempelajari pertanyaan-pertanyaan yang tak terjawab oleh ilmu pengetahuan hukum” (Prof. Mr. Dr. E.J. van Apeldioorn) Filsafat Hukum menghendaki jawaban atas pertanyaan apakah hukum itu? Ia menghendaki agar kita berfikir masak-masak tentang tanggapan kita dan bertanya pada diri kita sendiri apa yang sebenarnya kita tanggap tentang “hukum”. Tak dapatkah ilmu pengetahuan hukum yang telah kita pelajari menjawabnya? Dapat! Hanya, tak dapat ia memberikan jawaban yang serba memuaskan karena ia tak lain daripada jawaban yang sepihak, karena ilmu pengetahuan hukum hanya melihat gejala-gejala hukum belaka. Ia melihat “hukum” hanya sebatas perbuatan-perbuatan manusia dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Kaedah-kaedah hukum sebagai pertimbangan nilai terletak diluar pandangannya. Kaedah-kaedah hukum termasuk dunia yang lain dari kebiasaan-kebiasaan hukum. Kaedah hukum tak termasuk dunia kenyataan, dunia “sein”, dunia alam (natur), melainkan temasuk dunia nilai, dunia “sollen”, dan dunia “mogen”. Jadi ilmu hukum adalah dunia yang lain daripada dunia penyelidik ilmu pengetahuan. Berikut sedikit penjelasan tentang Filsafat Hukum! 
II. RUMUSAN MASALAH
A. Ajaran Stahl B. Ajaran Rousseau C. Ajaran Hans Kelsen D. Ajaran Krabbe 
III. PEMBAHASAN
Sebelum menginjak pembahasan pada pemikiran para ahli tentang Filsafat Hukum, terlebih dahulu harus kita ketahui apa itu filsafat. Filsafat adalah mencapai pemahaman yang sedalam-dalamnya suatu keyakinan yang mampu memberi arti kepada hidup dan kehidupan. Filsafat hanya dapat dilakukan dan membawa arti apabila dilakukan atas dasar kenyataan-kenyataan hidup yang konkrit dimana kita terlibat didalamnya. Pemahaman dan keyakinan yang dicapai memberi pegangan pada keterlibatan manusia dalam situasi kehidupan manusia, malahan dalam kapasitas hidup yang lebih besar. Dengan demikian, maka Filsafat adalah sebuah karya manusia yang senantiasa berkembang dalam sejarah umat manusia itu sendiri yang dinamis dan selalu berusaha mencari kebenaran.
A. Ajaran Stahl, Pada penulis-penulis katholik dan protestan Orthodox ajaran yang tua itu masih langsung hidup dalam pelbagai corak dan dalam abad XIX mempunyai pembela yang paling cerdas, yakni Friedrich Julius Stahl (1820-1861 M). akan tetapi Stahl dengan tegas membuang nama “Theocratisch” untuk alirannya. Pandangan Teokratis yang tua, baik jabatan pemerintahan maupun pejabatnya langsung dibentuk dan diangkat oleh tuhan, bukanlah pandangan Stahl. Menurutnya, Negara adalah badan yang dibubuhi kuasa penuh dari Tuhan, pendukung kuasa penuh bukan orang-orang pemerintahan yang tertentu, melainkan pendukungnya adalah negara sendiri sebagai badan, walaupun dimana-mana tata hukum negara yang telah ada dan orang-orang yang memerintah mempunyai sanksi ketuhanan pada apa negara bersandar. Hukum adalah susunan manusia akan tetapi ia digunakan untuk membantu mempertahankan tata dunia ketuhanan. Karena tak ada hukum yang tak membantu kearah itu, maka hukum terburuknya masih mempunyai sanksi ketuhanan.
B. Ajaran Rousseau, Jika dilihat dari sudut sejarah, maka sangatlah penting apa yang disebut “teori-teori perjanjian” yang tiada mencari sumber kekuasaan pemerintah pada “kehendak tuhan” melainkan pada “kehendak manusia” yakni pada kehendak penduduk atau masyarakat itu sendiri. Dalam abad ke XVII, masyarakat mendasarkan terjadinya Negara dan terjadinya seluruh tata hukum atas perjanjian. Perjanjian itu tidak semata-mata suatu perjanjian yang dilakukan oleh rakyat dengan raja (perjanjian penaklukan), seperti abad pertengahan, melainkan adalah suatu perjanjiaan yang diadakan oleh manusia satu sama lain dengan mana mereka mendirikan negara dan tata hukum. Dalam “contract social” dari Rousseau, ajaran itu mempunyai perumusan yang paling sohor. Kini ajaran perjanjian hampir sama sekali tak lagi mempunyai pengikut. Itu tak mengherankan, karena keberatan-keberatan yang dapat diajukan tehadapnya, ada banyak jumlahnya. Menurut ajaran itu kita wajib mematuhi hukum dan pemerintahan karena kita telah berjanji. Jadi, seakan-akan kita menghendakinya sendiri, padahal hal itu tidak mungkin ditaati seluruh anggota masyarakat sepenuhnya karena didalam suatu masyarakat pasti ada salah satu atau sebagian orang yang melanggar hukum. Pada abad ke XIX, abad ilmu alam, membawa teori baru yaitu tentang ajaran kedaulatan negara yang mendasarkan kekuatan mengikat dari hukum pada kehendak negara dan mendasarkan adanya kekuasaan negara itu sendiri pada suatu hukum kodrat, yang menyatakan bahwa yang lebih kuat menguasai yang lemah. Oleh daya hukum itulah maka terjadi negara, yang bukan buatan manusia melainkan hasil alam. Melakukan kekuasaan pemerintahan untuk melakukan sesuatu yang meminta pembenaran. Kekuasaan pemerintahan adalah suatu kenyataan yang dapat diterangkan dengan jalan ilmu pengetahuan dari jalannya hukum kodrat yang diperoleh dengan kenyataan empiris.
C. Ajaran Hans Kelsen,     Menurut “Reine Rechtslehre” dari Hans Kelsen (disebut demikian karena ia ingin memurnikan ajaran hukum dari segala anasir yang bukan yuridis, yakni segala anasir yang diperoleh dari politik, kesusilaan, sosiologi) hukum adalah “Wille des Staates”. Walaupun demikian terapat perbedaan yang penting antara ajaran Kelsen dan teori-teori yang dibicarakan diatas tentang kedaulatan negara. Menurut Reine Rechtslehre, negara tidak termasuk dunia “Sein”, tidak termasuk alam, melainkan termasuk dunia “Sollen” atau dengan kata lain tidak termasuk dunia undang-undang “Causaal”, melainkan dunia undang-undang normatif. Kriminologi ialah suatu ilmu yang khusus mempelajari hal ikhwal kejahatan (crimen = aib), sedangkan Poenologi ialah suatu ilmu yang mempelajari tentang penghukuman hal penjatuhan hukuman (poena = tebusan). Dipandang dari sudut yuridis, negara tak lain daripada tata hukum itu sendiri. Negara adalah penjelmaan dari dari hukum. Sebagai perbandingan, telah dilakukan oleh Kelsen sendiriuntuk pantheisme, Tuhan adalah penjelmaan dari alam. Hukum adalah “Rechtliches Sollen”, yang khusus. Karena itu, maka menurut Kelsen tidak benar menjawab pertannyaan tentang alasan hukum. Hukum berlaku karena negara atau pemerintahan menghendakinya. Menurut Kelsen, jawaban itu juga tidak tepat karena sama saja bila kita memberi jawaban atas pertannyaan yang didasarkan pada “Sollen” yang bersifat agama yakniarena Tuhan menghendakinhya “karena Tuhan menghendakinya”. “Saya sudah seharusnya bertindak demikian bukan karena Tuhan menghendakinya, melainkan karena saya seharusnya mengikuti perintah Tuhan”. Itulah dasar yang terakhir yang tidak dapat diuraikan lebih lanjut untuk “Sollen” yang bersifat agama. Dasar berlakunya suatu kaedah hukum hanya bisa ditemukan dalam keputusan hakim karena kaedah hukum yang dasar sebenarnya tidak ada. Dengan demikian, terpaksa kita menerima undang-undang dasar sebagai dasar berlakunya hukum. Dan itu sebagai dasar berlakunya dari seluruh hukum positif, suatu kaedah dasar dan suatu “Unsprungsnorm”. Akan tetapi dirinya bukan merupakan “Gesetzt” melainkan hanya “Vorausgesetzt”. Jadi, semua itu merupakan “Unsprungsnorm” yang hipotesis. Kaedah itu tidak dapat lebih lanjut diberi dasar yuridis, seperti halnya seseorang tidak akan mungkin bisa memanjat bahunya sendiri. D. Ajaran Krabbe Reaksi terhadap ajaran kedaulatan negara, dimana ada hukum, disitulah berdiri sebuah negara “karena negara menghendainya” adalah teori kedaulatan hukum dari Almarhum H. Krabbe, guru besar di Leiden. Ajaran kedaulatan negara melukis negara sebagai suatu badan hukum karena ia bukan manusia yang tidak dapat bertindak sendiri akan tetapi kehendaknya dilakukan oleh orang-orang pemerintahan. Karena konstruksi yuridis tidak mempunyai kehendak, melainkan manusia yang mempunyai kehendak, maka teori tersebut tidak cocok lagi jika dipakai pada kedaulatan hukum yang sekarang karena kita bukan hidup dalam kekuasaan Raja mutlak melainkan hidup dibawah kekuasaan undang-undang, hukum tidak memperoleh kekuatan mengikat dari kehendak pemerintah melainkan pemerintah memperoleh kehendak dan kekuasaannya dari hukum itu sendiri. Menurut ajaran itu, undang-undang mengikat berdasarkan hukum yang menjelma didalamnya. Akan tetapi, hukum berpangkal pada perasaan hukum dan hanya memperoleh kekuasaan dari persesuaiannya dengan perasaan hukum individu. Ia mengajarkan, “Bagi saya hanyalah merupakan kaedah, apa yang berpangkal pada perasaan hukum saya, karena kaedah itu memerintah saya dan menguasai kehendak saya”. Akan tetapi, dari sini timbul kesukaran yang besar. Suatu kaedah hukum yang berasa dari perasaan hukum individu hanya menguasai kehendak individu itu sendiri, dan hukum sebagai kaedah masyarakat harus menguasai seluruh anggota masyarakatnya. Konsekwensi dari titik pangkal Krabbe (Hukum adalah sesuatu yang memenuhi perasaan hukum individu), ialah kaedah yang beraneka warna sebanyak itu pula jumlah kaedah. Akan tetapi, pergaulan hidup menghendaki kesatuan kaedah hukum: Hukum harus sama untuk semua anggota masyarakat. Itu adalah “conditio sine qua non” untuk mencapai tujuan hukum, yakni mengatur masyarakat. Karena itu, maka “Keseragaman kaedah hukum lebih penting daripada isi dari kaedah itu.” Sehingga kesadaran kita memberikan nilai yang tertinggi kepada kesatuan kaedah tersebut, jika perlu mengorbankan suatu isi tertentu yang lebih kita sukai sekalipun.
IV. KESIMPULAN
Filsafat Hukum harus dipelajari bagi seseorang yang telah selesai mempelajari ilmu hukum agar mengetahui seluk-beluk, sejarah, pemikiran hukum yang tepat dan sesuai dengan masyarakat sekitarnya dan cara mengaplikasikan hukum dalam masyarakat supaya banar-banar tercapai keadilan yang diharapkan semua pihak yang bersangkutan.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat saya susun. Tentunya dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, besar harapan saya selaku pemakalah atas saran dan kritik yang konstruktif dari semua pihak, khususnya dari Bapak Saifudin, S.HI, M.H selaku dosen pengampu Mata Kuliah ”Pengantar Ilmu Hukum” demi terciptanya makalah yang lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin!
                                                             DAFTAR PUSTAKA
  • Dirdjosisworo, Soerjono, Filsafat Peradilan Pidana Dan Perbandingan Hukum, Bandung. CV. ARMICO, 1984.
  • Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1979. 
  • Purbacaraka, Purnadi dan A. Ridwan Halim, Filsafat Hukum dalam Tanya Jawab, Jakarta: CV. Rajawali, 1982.